Sigit Suhandoyo. Mengkaji permasalahan surat makiyah dan madaniyah merupakan hal yang penting. Selain untuk tujuan kajian al-Qur’an secara mendalam dan terperinci juga penguasaan terhadap dalil-dalil al-Qur’an. Terutama dalam hal penetapan hukum. As-Suyuthi berpendapat,
مِنْ فَوَائِدِ مَعْرِفَةِ ذَلِكَ الْعِلْمُ بِالْمُتَأَخِّرِ فَيَكُونُ نَاسِخًا أَوْ مُخَصَّصًا عَلَى رَأْيِ مَنْ يَرَى تَأْخِيرَ الْمُخَصَّصِ (al-Itqān fi ‘Ulūm al-Qur’ān 1/36)
bahwa diantara manfaat memahami makiyah dan madaniyah adalah pengetahuan tentang surat yang akhir diturunkan sehingga diketahui apakah ia nāsikh ataupun mukhasas. Tentu saja bagi yang berpendapat surat-surat yang lebih akhir diturunkan itu mukhashas.
Kajian ringkas tentang makiyah dan madaniyah dalam naskah ini membahas tentang pendapat-pendapat terkait istilah makiyah dan madaniyah, cara-cara mengetahui makiyah dan madaniyah, karakteristik kandungan makiyah dan madaniyah serta faidahnya dalam berinteraksi dengan al-Qur’an.
PEMBAHASAN
A. PENDAPAT TENTANG ISTILAH MAKIYAH & MADANIYAH
Dikalangan para ulama terdapat tiga pendapat terkait istilah makiyah dan madaniyah. Pendapat Pertama, terkait dengan waktu diturunkannya. makiyah adalah ayat dan surat yang turun sebelum hijrah dan madaniyah adalah yang diturunkan setelah hijrah. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling utama. Pendapat Kedua, terkait dengan tempat diturunkannya. Bahwa Makiyah adalah ayat dan surat yang diturunkan di Mekah meskipun setelah hijrah, sedangkan Madaniyah adalah yang diturunkan di Madinah. Sedangkan Pendapat ketiga, terkait dengan isi pembicaraan dari ayat dan surat tersebut. Apakah terkait dengan penduduk Mekah ataupun penduduk Madinah. Sebagai contoh pembicaraan bagi penduduk Mekah diawali dengan “يا أيها الناس” dan bagi penduduk Madinah “يا أيها الذين أمنوا”.
Mengutamakan pendapat pertama lebih tepat dikarenakan pengelompokan berdasarkan periodesasi turunnya wahyu dapat menentukan sejarah, kebertahapan pemberlakuan hukum serta nāsikh dan mansūkh (al-Manhaj al-Qawīm Ila ‘Ulūm al-Qur’ān al-Karīm, 78). Demikian pula kelemahan pada pendapat yang terkait dengan tempat turunnya, selain mengabaikan kebertahapan hukum juga mengesampingkan ayat-ayat yang turun tidak di kedua tempat tersebut. Adapun pendapat ketiga memiliki kelemahan dikarenakan sebagian ayat maupun surat merupakan pembicaraan yang bersifat umum maupun pembicaraan yang khusus seperti yang ditujukan bagi Rasulullah saw, seperti surat al-Insyirah, dll.
Sebagai contoh adalah surat al-Muzammil, menurut Ibnu ‘Athiyah (w. 542 H) jumhur ulama berpendapat seluruh surat ini makiyyah kecuali ayat terakhir (20) adalah madaniyah (al-Kitāb al-Mihwar al-Wajīz Fi Tafsīr al-‘Azīz, 5/386.). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah ra,
فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ قِيَامَ اللَّيْلِ فِي أَوَّلِ هَذِهِ السُّورَةِ، فَقَامَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَوْلًا، وَأَمْسَكَ اللهُ خَاتِمَتَهَا اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا فِي السَّمَاءِ، حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ فِي آخِرِ هَذِهِ السُّورَةِ التَّخْفِيفَ، فَصَارَ قِيَامُ اللَّيْلِ تَطَوُّعًا بَعْدَ فَرِيضَة. (Shahih Muslim 1/513.)
“Sesungguhnya Allah azza wajalla mewajibkan qiyamul lail sebagaimana perintah pada awal surat ini (al-muzammil), maka Nabi saw dan para sahabatnya mengerjakannya. Allah menahan turunnya akhir surat selama 12 bulan, hingga turun akhir surat yang memberikan keringanan, jadilah qiyamul lail menjadi ibadah tathowu’ (sukarela)”
Sebagaimana difahami bahwa dari teks ayat kedua surat al-Muzammil “قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا”, kata “qum” atau bangunlah merupakan bentuk fi’il amr yang menunjukkan kewajiban (catatan #). Kemudian turun ayat ke 20,
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ...
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah...
Dengan turunnya ayat ini maka kewajiban qiyamul lail di nasakh (catatan ##). Demikianlah pengetahuan tentang makiyah dan madaniyah memberikan alat bagi pengkaji al-Qur’an untuk dapat memahami hukum atas suatu perkara. Dalam kasus ini kita mengetahui bahwa qiyamul lail merupakan shalat yang pertama kali diwajibkan kepada ummat Muhammad saw, sebelum kewajiban shalat 5 waktu (al-Itqan 1/67).
B. CARA MENGETAHUI MAKIYAH DAN MADANIYAH
Para ulama menentukan makiyah dan madaniyahnya suatu ayat dan surat berdasarkan dua cara yaitu, (a). naql dan simā’i dan (b). qiyās dan ijtihād. Cara pertama merupakan cara yang lebih didahulukan. Dalam hal ini para ulama menelusuri berbagai riwayat tentang turunnya ayat dari para sahabat atau dari para tabi’in yang mendengar perkataan para sahabat. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah riwayat dari ‘Abdullāh bin Mas’ud ra telah berkata,
وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ، مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ إِلَّا أَنَا أَعْلَمُ أَيْنَ أُنْزِلَتْ، وَلاَ أُنْزِلَتْ آيَةٌ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ إِلَّا أَنَا أَعْلَمُ فِيمَ أُنْزِلَتْ، وَلَوْ أَعْلَمُ أَحَدًا أَعْلَمَ مِنِّي بِكِتَابِ اللَّهِ، تُبَلِّغُهُ الإِبِلُ لَرَكِبْتُ إِلَيْهِ
(Shahīh al-Bukhārī 6/187, no 5002)
“Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, tidaklah suatu surat dari al-Qur’ān kecuali aku mengetahui dimana diturunkannya. Dan tidak pula suatu ayat dari al-Qur’ān kecuali aku mengetahui mengapa ia diturunkan. Sekiranya aku mengetahui ada orang lain yang lebih pandai dariku tentang al-Qur’ān, dan dapat kujangkau dengan untaku niscaya aku akan menjumpai orang itu.
Metode qiyās dan ijtihād didasari pada ciri-ciri surat. Jika didalamnya terdapat sifat atau peristiwa makiyah maka ia termasuk surat makiyah dan begitupula dengan madaniyah. Adapun ciri-ciri surat Makiyah adalah sebagai berikut, (a). Terdapat ayat sajdah didalamnya, (b). Setiap surat yang mengandung lafadz kallā, (c). setiap surat yang mengandung “يا أيها الناس” dan tidak mengandung “يا أيها الذين أمنوا” kecuali pada surat al-Hajj ayat 77, terdapat khilaf dikalangan ulama. (d). setiap surat yang menceritakan kisah nabi dan ummat terdahulu kecuali al-Baqarah. (e). setiap surat yang menceritakan Adam dan iblis kacuali al-Baqarah dan (f). setiap surat yang dibuka dengan huruf singkatan seperti alif lām mīm dan sebagainya kecuali surat al-ra’du, terdapat khilaf dikalangan ulama (Mabāhits Fī Ulūm al-Qur’ān 62-63).
Sedangkan ciri pada surat madaniyah adalah, (a). Setiap surat yang berisi kewajiban dan sanksi, (b). setiap surat yang disebutkan orang munafiq kecuali surat al-‘Ankabut, dan (c). setiap surat yang terdapat percakapan dengan ahlul kitab (Mabāhits Fī Ulūm al-Qur’ān 63).
Sebagai contoh surat madaniyah adalah surat al-Munāfiqūn. Para ulama tafsir sepakat bahwa surat ini adalah madaniyah (al-Kitāb al-Mihwar al-Wajīz Fi Tafsīr al-‘Azīz 5/311). Meski bukan hanya satu-satunya surat yang menceritakan kemunafikan, setiap surat madaniyah nyaris menyebutkan orang-orang munafik baik melalui isyarat atau secara tegas. Penulis Fi Dzilal mengemukakan kandungan global surat ini sebagai berikut,
في هذه السورة التي تتضمن حملة عنيفة على أخلاق المنافقين وأكاذيبهم ودسائسهم ومناوراتهم، وما في نفوسهم من البغض والكيد للمسلمين، ومن اللؤم والجبن وانطماس البصائر والقلوب.
Surat ini memuat penentangan yang keras terhadap moral orang-orang munafik, mengungkap berbagai kedustaan, konspirasi dan manuver mereka setra kebencian dan dendam dihati mereka terhadap kaum Muslimin. Serta mengungkapkan sebagian kehinaan, ketakutan dan ketertutupan mata hati mereka (Fī Dzilāl al-Qur’ān 6/3572)
Merujuk kepada salah satu model penafsiran al-Qur’an secara tematik, seperti yang ditulis oleh Wahbah al-Zuhaili (al-Tafsir al-Munir 28/ 212-234). Ia mengemukakan bahwa surat al-Munāfiqūn terbagi dalam 3 tema, yaitu : (a). أقبح أوصاف المنافقين في ميزان الشرع: Buruknya sifat-sifat kaum munafik dalam tinjauan syari’at, melingkupi ayat 1-4 (b). أدلة إثبات كذب المنافقين ونفاقهم: petunjuk-petunjuk penetapan kedustaan kaum munafik dan kemunafikan mereka, melingkupi ayat ke 5-8, dan (c). تحذير المؤمنين من أخلاق المنافقين وأمرهم بالإنفاق في سبيل الخير : peringatan bagi kaum mukminin atas moralitas kaum munafiqin dan perintah untuk berinfaq dalam kebaikan, melingkupi ayat 9-11.
Dalam surat ini terdapat dua ciri dari surat madaniyah, pertama hampir seluruh ayat bercerita tentang kaum munafiqin, perilaku, dan sifatnya. Seperti teks ayat ke7, “هُمُ الَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا”, Mereka orang-orang (munafik) yang mengatakan (kepada orang-orang Ansar): "Janganlah kamu memberikan perbelanjaan kepada orang-orang (Muhajirin) yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar (meninggalkan Rasulullah)".
Kedua, ciri madaniyah adalah berisi kewajiban dan sanksi. Seperti teks pada ayat ke 10, “.وَأَنْفِقُوا مِنْ ما رَزَقْناكُمْ..” menurut pakar tafsir hukum al-Qurthubi, menunjukkan dua kewajiban yaitu; (a) menyegerakan menunaikan zakat jika telah terpenuhi syaratnya dan (b). sebagaimana ia kutip dari Ibnu Abbas ra, bisa juga berarti infaq wajib secara khusus (al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān 18/130), misalkan kebutuhan pembiayaan jihad peperangan.
Pengetahuan tentang madaniyah dalam kasus surat al-Munāfiqūn ini akan melengkapi perspektif para pengkaji al-Qur’an tentang pemberlakuan syari’at dan hukum Islam dalam dinamika Negara Madinah, khususnya fenomena kemunafikan yang terlihat jelas dan menimbulkan instablitas sosial.
C. KARAKTERISTIK KANDUNGAN MAKIYAH DAN MADANIYAH
Selain ciri-ciri tersebut diatas, para ulama juga menjelaskan karakteristik makiyah dan madaniyah dari segi kandungannya.
1. Karakteristik al-Qur’an pada marhalah makiyah
Allah ta’ala mengutus Rasul-Nya dengan risalah Islam pada masyarakat yang jahil terhadap hakikat keimanan dan moralnya. Kondisi ini digambarkan dalam al-Qur’an surat al-Jum’ah ayat 2 sebagai kesesatan yang nyata.
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata,”
Atas kondisi kerusakan akidah dan moral masyarakat inilah Rasulullah diutus dengannya al-Qur’an. Diturunkan secara bertahap dalam rangka mentarbiyyah masyarakat pada masa itu. Jika dirinci karakteristik al-Qur’an pada marhalah makiyah adalah sebagai berikut, (a). Da’wah kepada aqidah yang benar. (b). Meletakkan asas bagi hukum dan keutamaan akhlaq, (c). Menjelaskan kedustaan ummat terdahulu dan kehancuran mereka, (d). Lafadz yang pendek namun mendalam dan menggetarkan hati, (e). Mudah untuk dibaca dan dihafalkan.
Sebagai contoh dalam hal ini adalah surat al-Hāqqah, surat ini makiyah, kandungannya yang pertama adalah tentang da’wah kepada aqidah, yaitu keimanan terhadap Allah, al-Qur’an, Rasul Allah, malāikat Allah, hari kiamat, hisab, surga dan neraka. Kedua, menutuakan tentang keutamaan akhlaq, khususnya tentang memberi makan orang miskin, kejujuran dan taqwa. Ketiga, Menjelaskan kedustaan ummat terdahulu, yaitu tentang kaum ‘Ād, Tsamud, Fir’aun dan kaum nabi Nuh. Keempat, Lafadznya pendek-pendek namun menggetarkan hati, misalkan tentang orang-orang yang menerima catatannya dengan tangan kirinya,
وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29) خُذُوهُ فَغُلُّوهُ (30) ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ (31) ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ (32)
“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku, Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku dariku" (Allah berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya." Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.”
Sayyid Quthb memberikan ulasan tentang kandungan surat al-Hāqqah, sebagai berikut,
هذه سورة هائلة رهيبة قل أن يتلقاها الحس إلا بهزة عميقة وهي منذ افتتاحها إلى ختامها تقرع هذا الحس، وتطالعه بالهول القاصم، والجد الصارم. والسورة بجملتها تلقي في الحس بكل قوة وعمق إحساسا واحدا بمعنى واحد.. أن هذا الأمر، أمر الدين والعقيدة، جد خالص حازم جازم.
Ini merupakan surat yang mengerikan dan menakutkan tiada seorangpun yang mempelajarinya melainkan perasaannya akan terguncang dengan kesan yang mendalam. Surat ini sejak pembukaan sampai penutupnya menggugah perasaan dan memperlihatkan kengerian yang menghancurkan dan keseriusan yang tegas. Surat ini secara keseluruhan memberikan kesan yang kuat dan mendalam ke dalam perasaan kita akan sebuah pengertian, bahwa materi yang diketengahkan adalah perkara agama, aqidah dengan penyajian yang serius, murni, tegas dan pasti (Fī Dzilāl al-Qur’ān 6/3674).
Kelima, ayat-ayat dalam surat ini pendek-pendek dan mudah dihafal, seperti pada permulaan surat “الْحَاقَّةُ (1) مَا الْحَاقَّةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحَاقَّةُ (3)”. Hari kiamat, apakah hari kiamat itu? Dan tahukah kamu apakah hari kiamat itu?
2. Karakteristik al-Qur’an pada marhalah madaniyah.
Setelah hijrah Nabi Muhammad saw, dimulailah marhalah baru dalam penegakkan syari’at Islam. Hal ini merupakan kebutuhan yang penting bagi kekokohan tatanan system hidup masyarakat muslim yang baru terbentuk dan penjagaannya dari berbagai intimidasi. Secara rinci karakteristik al-Qur’an pada marhalah ini adalah sebagai berikut, (a). Seruan da’wah kepada Islam secara terbuka, (b). Pengaturan system sosial kemasyarakatan, (c). Menjelaskan kewajiban-kewajiban syari’at, (d). pensyari’atan jihad, (e). Ayat-ayat yang panjang dengan menjelaskan tujuan-tujuan ayat.
Sebagai contoh dalam bahasan ini adalah surat at-Taḫrīm. Menurut Ibnu ‘Athiyah ulama tafsir sepakat bahwa surat ini adalah madaniyah (al-Kitāb al-Mihwar al-Wajīz Fi Tafsīr al-‘Azīz 5/329). Kandungan surat ini menuturkan tentang sistem sosial kemasyarakatan. Khususnya tentang sistem sosial dalam keluarga. Secara tematik surat ini menceritakan kisah keluarga Rasulullah saw, petunjuk-petunjuk kepada keluarga orang beriman, serta kisah keluarga pada ummat terdahulu seperti keluarga Nuh, Luth, Fir’aun dan Maryam.
Surat ini juga menjelaskan tentang beberapa kewajiban syari’at, seperti larangan mengharamkan yang halal, tentang sumpah, talak, dan kewajiban da’wah kepada keluarga. Demikian pula terdapat perintah memerangi orang kafir dan munafik pada ayat ke 9.
D. FAEDAH MENGETAHUI MAKIYAH DAN MADANIYAH
Pengetahuan tentang makiyah dan madaniyah merupakan suatu alat yang penting dikuasai oleh para pengkaji al-Qur’an. Sebagaimana beberapa ulasan berikut contoh-contoh di atas, pengetahuan ini terkait dengan faidah-faidah berikut, (a). pertimbangan tentang nāsikh dan mansūkh. (b). mengetahui tentang sejarah pensyari’atan dan pentahapan hukum bagi mukallaf, (c). menghayati uslub al-Qur’an dan mengambil hikmah dalam da’wah, (d). mengetahui sejarah nabi dari sudut pandang ayat-ayat al-Qur’an, dan (e). menguatkan keyakinan terhadap al-Qur’an al-karim.
KESIMPULAN
Kajian atas makiyah dan madaniyah dalam al-Qur’an ini menyajikan perbedaan pendapat ulama tentang istilah makiyah dan madaniyah. Memakai pendapat yang mendasarkan istilah terkait waktu turunnya –sebelum atau seseudah hijrah- merupakan pendapat yang disepakati sebagian besar ulama dan membantu dalam penertiban hukum.
Demikian pula para ulama menetapkan beberapa ciri dan kandungan atau isi surat untuk membantu para pengkaji al-Qur’an mengetahui makiyah atau madaniyah. Nilai penting kajian makiyah dan madaniyah mengetengahan berbagai faidah dalam penetapan hukum serta berbagai ibrah dalam da’wah dan keimanan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya.
CATATAN
(#) Pakar tafsir hukum al-Qurthubi (w. 671 H) mengemukakan berbagai perbedaan pendapat dikalangan ulama. Apakah kewajiban itu bersifat menyeluruh atau khusus bagi Nabi saw. Menurut Sa’id bin Zubair kewajiban tersebut hanya bagi Nabi Muhammad saw. Menurut Ibnu ‘Abbas kewajiban tersebut adalah bagi Nabi Muhammad saw dan nabi-nabi sebelumnya. Adapun pendapat yang tepat adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa qiyamul lail adalah kewajiban yang bersifat umum. Lihat Syamsuddīn al Qurthubī, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, cet. kedua 1384 H), Jilid 19, hlm 34.
(##) Para ulama mazhab sepakat tentang pensyari’atan qiyamul lail, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Menurut ulama mazhab hanafiyah dan hanabilah qiyamul lail adalah sunnah, menurut malikiyah mandub dan mustahab menurut kalangan syafi’iyyah. Lihat Ibnu ‘Abidin al-Hanafi, al-Rad al-Mukhtār, (Beirut: Dār al-Fikr, cet. kedua 1992), Jilid 2, hlm 24. Lihat juga, Syihāb al-Dīn al-Nafrāwī al-Mālikī, al-Fawākih al-Diwānī, (Beirut: Dār al-Fikr, 1415 H), Jilid 2, hlm 272. Lihat juga, Abu Zakariya an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Beirut: Dār al-Fikr, tth), Jilid 4, hlm 64.
DAFTAR PUSTAKA
- al-‘Andalusī, Ibnu ‘Athiyah, al-Kitāb al-Mihwar al-Wajīz Fi Tafsīr al-‘Azīz, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. pertama 1422 H).
- al-Bukhārī, Muhammad bin Ismā’īl, Shahīh al-Bukhārī, (Saudi Arabia: Dār Thuwaiq al-Najah, cet pertama, 1422 H).
- al-Hanafi, Ibnu ‘Abidin, al-Rad al-Mukhtār, (Beirut: Dār al-Fikr, cet. kedua 1992)
- Ibrahim, Sayyid Quthb, Fī Dzilāl al-Qur’ān, (Cairo: Dār al-Syuruq, cet.ke17, 1412 H).
- Jibrīl, Muhammad al-Sayyid, al-Manhaj al-Qawīm Ila ‘Ulūm al-Qur’ān al-Karīm, (Cairo: Muassasatu al-Falāh, 2007).
- al-Mālikī, Syihāb al-Dīn al-Nafrāwī, al-Fawākih al-Diwānī, (Beirut: Dār al-Fikr, 1415 H)
- al-Naisābūrī Muslim bin al-Hajjāj, Shahih Muslim, (Beirut: Dār Ihyā-u Turats al-‘Arabi, tth).
- al-Nawawi, Abu Zakariya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Beirut: Dār al-Fikr, tth).
- al-Qathan, Mannā’ bin Khalīl, Mabāhits Fī Ulūm al-Qur’ān, (Cairo: Maktabatu al-Ma’ārif, cet. ketiga, 1421 H)
- al-Qurthubī, Syamsuddīn, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, cet. kedua 1384 H).
- al-Suyuthi, Abū ‘Abd al-Rahmān Abu Bakar Jalāl al-dīn, al-Itqān fi ‘Ulūm al-Qur’ān, (Cairo: al-Haiah al-Mishriyah al-‘āmmah lilkitab, 1394H).
- al-Zuhaili, Wahbah, al-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dār al-Fikr, 1418 H).
Sigit Suhandoyo. Al-Qur’ān adalah kitab seluruh ilmu pengetahuan, Allah menyusun padanya seluruh petunjuk bagi kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Manusia yang mengambil pelajaran darinya dan menerapkan dalam kehidupan akan mendapatkan keselamatan.
Al-Qur’ān sebagai kitab terakhir dimaksudkan untuk menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia sampai akhir zaman. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dalam berhubungan dengan Allah maupun hubungan manusia dengan sesama makhluk-Nya. Oleh karena itu Al-Qur’ān harus senantiasa dibaca, dipelajari, diamalkan dalam kehidupan.
Kajian naskah pada bab ini akan membahas pengertian, nama-nama dan keutamaan-keutamaan al-Qur’ān. Hal ini dimaksudkan agar lebih mengenal, memuliakan dan memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap al-Qur’ān
PEMBAHASAN
A. Pengertian al-Qur’ān
Jika merujuk kepada aspek kebahasaan dan pendapat dalam berbagai ulama tafsir, maka terdapat dua pendapat terkait pengertian al-Qur’ān. Pendapat pertama mengatakan bahwa al-Qur’ān adalah sebuah nama yang dikhususkan bagi kitab suci yang Allah wahyukan kepada Nabi Muhammad saw bagi ummatnya (al-Itqan 1/181-182).
Pendapat kedua mengatakan bahwa pengertian al-Qur’ān terbentuk dari beberapa bentukan kata kerja. Pakar susatra Arab Abū Bakr al-Anbārī (w 328 H), mengemukakan bahwa al-Qur’ān berasal dari kata “قَرَأت الشَّيْء قُرْآنًا”, yang berarti menggabungkan (al-Zāhir Fī Ma’ānī al-Kalmāti al-Nās, 1/71). Al-Qur’ān menggabungkan surat-surat, ayat-ayat dan kata-kata didalamnya. Pendapat ini sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat al-Qiyāmah ayat 17 “إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ” Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
Dikatakan juga al-Qur’ān berasal dari kata “قرأ” yang berarti membaca (al-Zāhir Fī Ma’ānī al-Kalmāti al-Nās, 1/71). Para pembaca al-Qur’ān menerangkan, menjelaskan dan mengeluarkan bacaan al-Qur’ān dari dalam mulutnya. Pendapat ini sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat al-A’rāf ayat 204, “وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ” Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Dikatakan juga al-Qur’ān berasal dari kata “القِرى” yang secara bahasa berarti jamuan. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ūd, bahwasanya Nabi saw telah bersabda, “إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ مَأْدُبَةُ اللَّهِ فَتَعَلَّمُوا مِنْ مَأْدُبَتِهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ” Sesungguhnya al-Qur’ān adalah jamuan Allah, maka pelajarilah dari jamuan itu sekemampuan kalian (al-Sunan al-Shagīr, 1/ 333, hadits no 943).
Adapun secara terminologis, al-Qur’ān adalah kalam Allah ta’ala yang diturunkan melalui malaikat Jibril, kepada penutup para nabi dan rasul Muhammad untuk menjadi petunjuk bagi seluruh manusia (Al-Qur’ān wa I’jāzuhu al-‘Ilm, hlm.2) Pakar al-Qur’ān Fahd al-Rūmī mengatakan bahwa al-Qur’ān adalah,
كلام الله تعالى المنزل على محمد -صلى الله عليه وسلم- المتعبد بتلاوته
“Firman Allah ta’ala yang diturunkan kepada Muhammad saw, dan membacanya merupakan Ibadah.” (Dirāsat Fi ‘Ulūm al-Qur’ān, 21)
Definisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, Pertama: Al-Qur’ān adalah Kalāmullah, Firman Allah ta’ala yang diturunkan kepada Muhammad saw. Hal ini menjelaskan bahwa Al-Qur’ān benar-benar mutlak dari Allah ta’ala, bukan perkataan Jibril as, bukan pula perkataan Muhammad saw. Dengan kekuasaan dan penjagaan-Nya, Al-Qur’ān itu diturunkan kepada Muhammad saw. Dalam surat al-Kahfi ayat 109, Allah memberikan perumpamaan tentang kedahsyatan kalam-Nya yang tak terjangkau oleh manusia.
قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا
“Katakanlah: "Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”
Sayyid Thantāwī penulis tafsir al-Wasīth mengemukakan, bahwa ayat ini mengemukakan gambaran yang menakjubkan tentang ilmu Allah yang sangat luas, yang tidak akan habis untuk dituliskan (Tafsir al-Wasīth, 8/587). Demikian pula al-Qur’ān, sebagaimana dituturkan oleh Sahl, penafsir dari abad ke 3 hijriah, Seandainya seorang hamba diberikan pemahaman dari setiap huruf al-Qur’ān, niscaya ia tidak akan mampu mencapai batas dari ilmu Allah ta’ala. Al-Qur’ān menggambarkan kualitas yang tidak akan ada habisnya, tak bertepi. Al-Qur’ān difahami sebatas Allah membuka hati hamba-Nya untuk memahaminya (Tafsir al-Tustārī, 98.).
Perumpamaan serupa tertera juga dalam surat Luqman ayat 27,
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering) nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kedua: membaca Al-Qur’ān merupakan ibadah, hal ini dikarenakan Al-Qur’ān wajib dibaca di dalam sholat dan menjadi syarat sahnya. Pernyataan ini sebagaimana sebuah riwayat yang dikemukakan oleh ‘Ubādah bin al-Shāmit bahwasanya Nabi saw bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ.
“tidak sah sholat bagi siapa yang tidak membaca surat al-fatihah” (Shahīh al-Bukhārī, Juz 1/151, hadits no. 756.)
Balasan bagi pembaca Al-Qur’ān demikian mulia, dan tidak ada pahala membaca yang bisa melebihi membaca Al-Qur’ān. Rasulullah saw bersabda,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ.
“Siapapun yang membaca satu huruf dari Al-Qur’ān maka baginya kebaikan, dan kebaikan dibalasi dengan 10 kali lipat, tidaklah alim lam mim itu satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.”( Sunan al-Tirmidzī, 5/175, hadits no. 2910)
B. Nama-Nama & Kemuliaan Al-Qur’ān
Al-Qur’ān adalah sebuah nama yang mulia, menurut Jalāl al-dīn al-Suyuthī Al-Qur’ān memiliki 55 nama (al-Itqan 1/178) Berikut beberapa nama Al-Qur’ān dan kamuliaannya
Al-Kalam. Nama ini tertera dalam surat al-taubah ayat 6,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ...
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.”
Menurut pakar tafsir dari abad ke 5 hijriah al Wāḫidī, yang dimaksud kata kalām pada ayat tersebut adalah Al-Qur’ān, karena ia adalah argumen akan keberadaan Allah dan menjelaskan aturan-aturan-Nya (al-Wajīz Fī Tafsīr al-Kitāb al-‘Azīz, 454). Kata al-Kalam dalam bahasa Arab yang mempunyai arti (التأثير), yaitu mempengaruhi. Al-Qur’ān adalah bacaan yang kuat mempengaruhi hati orang-orang yang mendengarkannya, senantiasa meningkatkan pemahaman bagi pembacanya, dan memberi berbagai faidah.
Dalam buku tafsirnya, Ibnu Bādīs, pembaharu dari Aljazair ini mengemukakan bahwa, Al-Qur’ān adalah perkataan Allah yang keluar dari ayat-ayatnya pokok-pokok keilmuan yang memberikan petunjuk kepada ummat manusia untuk beriman dan beramal.(Tafsir Ibnu Bādīs, 155)
Rūḫ. Nama ini tertera dalam surat al-Syurā ayat 52,
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu Rūḫ (Al Qur'an) dengan perintah Kami.”
Al-Qur’ān adalah Rūh, karena dengan membacanya hati yang mati akan hidup kembali. Dengan membaca al-Qur’ān, hati yang mati karena kekufuran akan hidup kembali dengan keimanan. Al-Qur’ān menerangi hati dari gelapnya kebodohan dengan cahaya ilmu. Malik bin Dinar berkata,
يا أصحاب القرآن ماذا زرع القرآن في قلوبكم فإنّ القرآن ربيع القلوب كما الغيث ربيع الأرض
“wahai sahabat-sahabat al-Qur’ān, apa yang telah ditanam al-Qur’ān dalam hati-hati kalian, sesungguhnya al-Qur’ān itu menyuburkan hati sebagaimana hujan menyuburkan bumi” (al-Kasyfu wa al-Bayān, Juz 8/326)
Gagasan yang menarik dikemukakan oleh Raghīb dari Isfahan, menurutnya Al-Qur’ān adalah Rūh dikarenakan ia menghidupkan jasad. Al-Qur’ān memberi manfaat dan pengetahuan yang akan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang abadi dalam surga Allah subhanahu wa ta’ala (Tafsir al-Rāghib al-Asfihānī, 1/255). Demikianlah Al-Qur’ān diberinama Rūḫ karena ia menghasilkan kehidupan yang baik, ilmu dan kekuatan.
‘Azīz. Nama ini tertera pada surat Fushilat ayat 41,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءَهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al Qur'an ketika Al Qur'an itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al Qur'an itu adalah kitab yang perkasa.”
Al-Qur’ān adalah kitab perkasa, yang tiada sesuatupun yang serupa dengannya. Al-Qur’ān adalah kitab perkasa yang menghinakan para penentang yang mengingkarinya. Al-Qur’ān itu perkasa, karena tidak ada seorangpun yang akan sanggup menandinginya. Al-Qur’ān itu perkasa, karena merupakan firman Allah yang Maha Perkasa, diturunkan kepada utusan yang perkasa, melalui perantaraan malaikat yang perkasa dan ditujukan untuk membangun sebuah ummat yang perkasa.
Demikianlah beberapa nama al-Qur’ān. Banyaknya penamaan bagi al-Qur’ān merupakan sebuah keutamaan. Pakar susastera Arab, al-Fayrūz Ābadī mengemukakan bahwa banyaknya nama yang diperuntukkan bagi Al-Qur’ān menjadi bukti atas kemuliaan dan kesempurnaannya (Bashāiru Dzawī al-Tamyīz, 1/88.).
C. Keutamaan al-Qur’ān
1) Keutamaan mendengarkan bacaan al-Qur’ān.
Mendengarkan Al-Qur’ān adalah penyabab turunnya rahmat Allah ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’ān dengan baik dan memperhatikan, agar mereka dapat mengambil manfaat dari padanya, merenungi hikmah dan kebaikan yang ada di dalamnya serta dapat rahmat dari Allah.
Tidak ada manusia yang paling merugi melainkan mereka yag berpaling dari Al-Qur’ān. Mendengarkan dengan penuh perhatian akan membuat hati seorang dipenuhi kebahagiaan. Karena ia bisa menembus ke dalam hati, memberikan kesan yang membekas, memberikan ketenangan, kelapangan dan penerimaan yang baik, terlebih lagi bagi orang yang bisa memahami maknanya
Nabi saw telah memberitahukan bahwa berkumpulnya manusia untuk mendengarkan Al-Qur’ān dan mempelajarinya, mempunyai manfaat yang sangat besar dan mulia. Di antaranya akan mendapatkan rahmat dari Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَه.
“Tidaklah berkumpul suatu kaum di sebuah rumah Allah (masjid), mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, terkecuali akan turun ketentraman kepada mereka, hati-hati mereka dipenuhi rahmat, dipayungi oleh para malaikat dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk-Nya” (Shaḫīḫ Muslim, 4/2074, hadits no.2699.)
2) Keutamaan membaca al-Qur’ān.
Allah menjelaskan bahwa membaca al-Qur’an adalah perniagaan yang menguntungkan. Sebagaimana tertera dalam surat fāthir ayat 29 & 30.
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30)
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.
Al-Qurthubī, pakar tafsir hukum dari abad ke 7 h mengemukakan bahwa, ayat ini menunjukkan tentang keutamaan para pembaca al-Qur’ān yang memahami makna dan mengamalkan isinya (al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, 14/345). Allah menyempurnakan pahala dan karunianya kepada mereka.
Menurut al-Māwardī, karunia yang Allah tambahkan kepada para pembaca al-Qur’ān meliputi, menolong mereka di dunia, dilapangkan kuburnya agar mereka merasa senang, melipatgandakan balasan bagi amal mereka, dan memberi ampunan atas dosa-dosa yang banyak dan memberi balasan atas amal yang sedikit (al-Nukat wa al-‘Uyūn, 4/472)
Sesungguhnya membaca Al-Qurān merupakan perniagaan yang sangat menguntungkan dan simpanannya yang tak akan hilang di sisi Allah. Bahkan Dia menambahkan untuk mereka keutamaan dan kemuliaannya, dengan tambahan itu tiada yang mengetahui kadarnya kecuali Allah Subhanahu wa Taāla, Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
3) Keutamaan Menghafalkan al-Qur’ān.
Para pembaca dan penghafal al-Qur’ān akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di akhirat. Rasulullah saw telah bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ، وَهُوَ حَافِظٌ لَهُ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَمَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ، وَهُوَ يَتَعَاهَدُهُ، وَهُوَ عَلَيْهِ شَدِيدٌ فَلَهُ أَجْرَانِ»
“perumpamaan orang yang membaca al-Qur’ān dan dia menghafalnya (menjaganya), dia bersama para malaikat yang mulia. sementara orang yang membaca al-Qur’ān dan menjaganya sedang dia bersusah payah untuk itu, baginya dia pahala.”(shahih al-Bukhari 6/66, hadits no 4937)
Badru al-Dīn al-‘Ainī mengemukakan bahwa maksud dari para pembaca dan penghafal al-Qur’ān bersama para malaikat yang mulia adalah; pertama, menunjukkan kedudukan mereka yang mulia dengan mensifatinya sebagaimana kedudukan para malaikat. Kedua, bahwa para pembaca dan penghafal al-Qur’ān itu mulia karena telah beramal sebagaimana amal para malaikat dan menempuh jalan kemuliaan sebagaimana yang ditempuh oleh para malaikat (‘Umdah al-Qari, 19/280).
Di dalam hadits ini terkandung satu keutamaan yang bagi pembaca dan penghafal Al-Qurān, tentu dengan hanya mengharap keridhaan Allah Ta’āla. Mereka disejajarkan dengan para malaikat yang mulia, karena Al-Qurān adalah tasbih bagi para malaikat, di mana mereka tidak disibukkan oleh berbagai macam kelezatan lain selain al-Qurān.
4) Keutamaan Mengajarkan dan mempelajari al-Qur’ān.
Sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan Al-Qurān, serta menerangkan makna dan hukum-hukumnya kepada manusia, termasuk dalam kategori amalan yang paling baik dan mulia. Orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan akan mendapatkan bagian kebaikan dan keutamaannya di dunia dan akhirat. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعَلَّمَهُ»
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qurān dan mengajarkannya.” (shahih al-Bukhari 6,/192, hadits no 5027)
Pakar hadits Ibnu Bathāl menuturkan bahwa hadits ini menjadi argumen bahwa belajar dan mengajarkan al-Qur’ān merupakan amal yang paling utama dari seluruh amal-amal kebaikan yang Allah perintahkan (Syarḫ Shaḫīḫ al-Bukhārī, 10/265). Hal ini dikarenakan semua kebaikan tidak akan diketahui oleh manusia tanpa mereka belajar dan mengajarkan al-Qur’ān terlebih dahulu.
Menurut pemikir kenamaan Irak al-hāfidz Ibnu al-Jawzī, al-Qur’ān adalah dasar dari segala ilmu pengetahuan yang merupakan kalam Allah. Al-Qur’ān adalah sebaik-baik ilmu pengetahuan (Kasyf al-Musykil min Ḫadīts al-Shahīhain, 1/170), maka belajar dan mengajar al-Qur’an sudah pasti merupakan amal yang terbaik.
Hadits di atas merupakan persaksian yang benar dari Nabi saw terhadap Ahli Al-Qurān. Sesungguhnya mereka adalah manusia terbaik dan paling utama. Mereka bersungguh-sungguh dalam mempelajari Al-Qurān dan mensucikan jiwa mereka dengannya. Sama seperti kesungguhna mereka dalam mengajarkan Al-Qurān kepada orang lain, membimbing serta berdakwah kepada manusia.
5) Keutamaan Mengamalkan al-Qur’ān.
Sesungguhnya tujuan terbesar dari diturunkannya Al-Qurān adalah untuk diamalkan isi kandungannya, dipatuhi perintahnya dan dijauhi larangannya, dijalankan petunjuknya serta menahan diri pada batasan-batasan yang ditetapkannya. Lalu hukum-hukumnya diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat, maupun negara. Seorang pengemban Al-Qurān tidaklah mendapatkan balasan yang sempurna sebagaimana yang telah dijanjikan Allah, melainkan setelah dia mengamalkan ajarannya dalam kehidupan, mengikuti petunjuknya yang penuh berkah. Allah berfirman dalam surat al-baqarah 121:
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barang siapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa, membaca al-Qur’ān dengan bacaan yang sebenarnya adalah bukti keimanan seseorang. Seperti apakah pengertiannya? Pakar tafsir dari kalangan tabi’in yang merupakan guru dari imam-imam qira’āt, Mujāhid bin Jabr mengemukakan bahwa makna dari membaca al-Qur’ān dengan bacaan yang sebenarnya adalah beramal dengan amal yang benar (Tafsīr Mujāhid, 212. ) Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Sufyān al-Tsawrī. Menurutnya maksud ayat tersebut adalah mengikuti al-Qur’ān dengan sebaik-baiknya (Tafsīr al-Tsawrī, 48)
Beriman terhadap al-Qur’ān, diukur berdasarkan pengamalan manusia terhadap kitab Allah, menerapkan petunjuknya dalam kehidupannya secara lahiriyah dan batiniyah. Sebagaimana teladan dari Nabi Muhammad saw yang berakhlaq al-Qur’ān..
Al-Qurān yang mulia itu tidak akan mendatangkan manfaat kecuali bagi orang yang mengamalkannya dan berusaha untuk melaksanakan petunjuknya di dalam kehidupan. Bukan untuk orang yang hanya membacanya dalam khasanah keilmuan semata, ataupun sekadar mengkaji keindahan sastranya.
KESIMPULAN
Al-Qur’ān adalah kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Muhammad saw, dan membacanya merupakan Ibadah. Al-Qur’ān tak tertandingi dan tak ada yang serupa dengannya. Dan kemuliaanya terbuktikan diantaranya dengan banyaknya nama yang disematkan bagi al-Qur’ān. Mengamalkan isi al-Qur’ān dan menerapkannya dalam kehidupan pribadi dan sosial adalah tujuan yang utama dari diturunkannya al-Qur’ān. Wallahu a’lam bisshowab
DAFTAR PUSTAKA
- Jalāl al-din al-Suyūthī. Lihat al-Itqān Fī ‘Ulūm al-Qur’ān, (Mesir: Lembaga Penerbitan Umum Mesir, 1974)
- Abū Bakr al-Anbārī, al-Zāhir Fī Ma’ānī al-Kalmāti al-Nās, (Beirut: Muassasatu al-Risālah, 1992)
- Abū Bakr al-Bayhaqī, al-Sunan al-Shagīr, (Pakistan: Univ Islam Pakistan, 1989)
- Muhammad Ismā’īl Ibrāhīm, Al-Qur’ān wa I’jāzuhu al-‘Ilm, (Beirut: Dār al-Fikr al-‘Arabī, tth)
- Fahd al-Rūmī, Dirāsat Fi ‘Ulūm al-Qur’ān, (Riyadh: Hak Cetak Pribadi, 2003)
- Muhammad Sayyid Thantāwī, Tafsir al-Wasīth, (Cairo: Dār al-Nahdhah, 1998)
- Sahl al-Tustārī, Tafsir al-Tustārī, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1423 H)
- Muhammad bin Ismā’īl al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhārī, (Saudi Arabia: Dār Thuqa al-Najh,1422 H )
- Muhammad bin ‘īsa al-Tirmidzī, Sunan al-Tirmidzī, (Mesir: Perpustakaan dan Perusahaan Percetakan Musthafa, 1975)
- Abū al-Ḫasan al-Wāhidī, al-Wajīz Fī Tafsīr al-Kitāb al-‘Azīz, (Beirut: Dār al-Qalam, 1415 H)
- ‘Abd al-Ḫamīd ibnu Bādīs, Tafsir Ibnu Bādīs, (Beirut: Dār al-Kutub, 1995)
- Abu Ishāq al-Tsa’labī, al-Kasyfu wa al-Bayān, (Beirut: Dār Ihya,2002)
- al-Rāghib al-Asfihānī, Tafsir al-Rāghib al-Asfihānī, (Mesir: Univ. Thanta, 1999)
- al-Fayrūz Ābadī, Bashāiru Dzawī al-Tamyīz, (Cairo: Lajnah Ihyāu Turats, 1973)
- Muslim bin al-Hajjaj, Shaḫīḫ Muslim, (Beirut: Dār Ihya, tth)
- Syamsu al-Dīn al-Qurthubī, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, (Cairo: Dār al Kutub, 1964)
- Abū al-Ḫasan al-Māwardī, al-Nukat wa al-‘Uyūn, (Beirut: Dār al-Kutub, tth)
- Badru al-Dīn al-‘Ainī, ‘Umdah al-Qari, (Beirut: Dār Ihya, tth)
- Ibnu Bathāl, Syarḫ Shaḫīḫ al-Bukhārī, (Riyadh: Maktaba al-Rusyd, 2003)
- Ibnu al-Jawzi, Kasyf al-Musykil min Ḫadīts al-Shahīhain, (Riyadh: Dār al-Wathan,tth)
- Mujāhid bin Jabr, Tafsīr Mujāhid, (Mesir: Dār al-Fikr, 1989)
- Sufyān al-Tsawrī, Tafsīr al-Tsawrī, (Beirut: Dār al-Kutub, 1983)
Sigit Suhandoyo. Nafkah merupakan salah satu bentuk pengelolaan harta dalam keluarga. Seorang istri memiliki hak nafkah dari suaminya, demikian pula anak atas ayahnya. Serta kerabat dekat yang merupakan mahram.
Naskah ringkas ini akan membahas kewajiban nafkah suami kepada istrinya. Kajian pada teks surat al-Baqarah ayat 233 dan ath-Thalaq ayat 6-7, ini menggambarkan kewajiban nafkah suami kepada Istri meski istri itu ditalaq (cerai) dalam keadaan hamil atau menyusui. Hal ini merupakan keutamaan hukum Islam memuliakan wanita (istri / ibu) dengan menentukan hak nafkah atas dirinya. Terlebih lagi dalam kondisi wajar sebuah keluarga yang utuh.
PEMBAHASAN
Teks Ayat
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا (233)
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (al-Baqarah ayat 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (ath-Thalaq 6)
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (ath-Thalaq 7)
Makna Ringkas Kata-Kata Penting Dalam Ayat
(رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ) harus memberi makan dan pakaian kepada ibu (maksudnya adalah istri yang melahirkan anaknya) sebagai imbalan atas penyusuan jika si ibu itu (istrinya) sudah ditalak.
(وُسْعَهَا) kemampuannya, yaitu batas maksimal kemampuan seseorang; bagian selanjutnya dari batas ini disebut ketidakmampuan.
(أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ) tempatkanlah para istri yang ditalak yang sedang menjalani masa iddah. Di sebagian rumah tempat tinggal kalian dan setara dengan strata tempat tinggal kalian.
(لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ) hendaklah orang yang memiliki kondisi ekonomi lapang memberi nafkah secara layak kepada istri yang ditalak dan perempuan yang menyusui sesuai dengan taraf kemampuan ekonomi yang dimilikinya.
(وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ) dan barangsiapa yang disempitkan rezekinya, yaitu orang yang memiliki kesulitan ekonomi, hendaklah ia memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupannya.
Pengertian dan Jenis Nafkah
Kata (النفقة) nafkah berasal dari kata (الإنفاق) yang berarti mengeluarkan, dan kata ini tidak digunakan selain untuk hal-hal kebaikan. Menurut al-Zuhaili, Secara etimologis kata nafkah adalah,( ما ينفقه الإنسان على عياله. وهي في الأصل: الدراهم من الأموال) yaitu, sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya. Nafkah itu bisa berupa dirham, dinar atau mata uang yang lainnya. Sedangkan secara istilah nafkah berarti, (كفاية من يمونه من الطعام والكسوة والسكنى) yaitu kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Secara umum nafkah itu berupa makanan dan minuman dalam berbagai jenisnya sesuai kebiasaan. Sedangkan, dalam hal pakaian ketentuannya bisa dipakai untuk menutupi aurat. Serta tempat tinggal termasuk di dalamnya rumah, perhiasan, perabot rumah tangga, dan lain-lain sesuai adat dan kebiasaan umum. Termasuk menyediakan baginya pembantu jika istri memang membutuhkan.
Menurut peruntukkannya, nafkah terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Nafkah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang bagi dirinya sendiri jika memang mampu. Nafkah ini harus didahulukan dari pada nafkah untuk orang lain. Kedua, nafkah yang wajib atas diri seseorang bagi orang lain. Sebab-sebab yang menjadikan nafkah ini wajib ada 3, yaitu karena nikah, kekerabatan dan hak kepemilikan.
Hukum Menafkahi Istri
Para ulama fiqh sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah bagi istrinya. Baik istrinya itu seorang Muslimah maupun kafir, jika dinikadi dengan akad yang sah. Dalil yang digunakan oleh para ulama terkait hukum ini adalah surat al-Baqarah ayat 233 dan surat ath-Tholaq 6-7. Hukum wajib menafkahi istri juga tertera dalam sebuah riwayat tentang khutbah Nabi pada haji wada.
اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ،وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ،
Takutlah kepada Allah dalam diri wanita karena mereka adalah tawanan di sisi kalian. Dengan penuh amanah kalian mengambil mereka, kalian meminta halal farji mereka dengan kalimat Allah, dan bagi mereka hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian dengan cara makruf. Menurut Shihab dalam interpretasinya terhadap surat al-Baqarah ayat 233, Ayah memiliki kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yaitu memberi makan dan pakaian kepada para ibu kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara Ba’in (talak 3), bukan raj‘iy. Adapun jika ibu anak itu masih berstatus istri walau telah ditalak secara raj‘iy, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalah kewajiban atas dasar hubungan suami istri.
Demikian pula interpretasinya atas ayat ke 6 dan 7 surat ath-Tholaq, ayat ini mempertegas hak wanita-wanita itu memperoleh tempat tinggal yang layak. Termasuk nafkah selama masa iddah, dan bagi yang sedang hamil, nafkah dan upah selama masa hamil dan menyusui. Hal Ini penting dalam rangka mewujudkan ma‘ruf yang diperintahkan oleh ayat sebelumnya, sekaligus memelihara hubungan agar tidak semakin keruh dengan perceraian itu. bahwa wanita yang dicerai itu telah mengalami kesulitan dengan perceraian itu, sehingga bekas suami hendaknya tidak lagi menambah kesulitan dan kesusahannya karena itu berarti menyusahkannya dengan kesusahan yang berat.
Pendapat serupa tentang kewajiban nafkah suami atas istrinya dikemukakan oleh al-Zuhaili. Adapun nominalnya disesuaikan dengan kondisi keuangan suami dan kesepakatan kedua belah fihak demi kemaslahatan bersama, dan mencegah kemudharatan.
Ini adalah penjelasan tentang apa yang harus diperoleh oleh para perempuan yang ditalak berupa hak tempat tinggal yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi suami karena tempat tinggal adalah salah satu bentuk nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami. Apabila ada seorang suami menalak istrinya, suami wajib menyediakan tempat tinggal baginya hingga masa iddahnya berakhir tanpa melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkannya menyangkut tempat tinggal dan nafkah. Dalam arti harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah yang layak sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi suami.Apabila istri yang ditalak sedang hamil, suami wajib memberinya nafkah sampai ia melahirkan kandungannya. Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang kewajiban nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak yang sedang hamil.
Ulama kalangan Hanafiyyah bahkan mengeneralisasi hukum ini dengan mengatakan bahwa nafkah dan tempat tinggal wajib dipenuhi bagi setiap istri yang ditalak meskipun ia adalah mabtuutah (talak yang sudah tidak ada rujuk lagi di dalamnya, talak baa'in), sekalipun ia tidak sedang dalam kondisi hamil.
Demikianlah hukum Islam menetapkan kewajiban nafkah suami kepada istri meski telah terjadi perceraian. Baik perceraian dalam keadaan hamil maupun tidak. Suami berkewajiban menafkahi istri berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal secara layak, semasa iddahnya. Dan bagi istri yang hamil hingga melahirkan serta memberinya upah menyusui.
Ayat-ayat ini difahami oleh para ulama sebagai sebuah hukum yang juga mendasari kewajiban nafkah suami kepada istrinya dalam situasi keluarga yang utuh. Karena istri yang diceraikan pun masih wajib diberikan nafkah sampai batas waktu tertentu, apalagi istri yang masih dalam naungan tanggung-jawabnya.
Dalam suatu hadits bahkan disebutkan bolehnya istri mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: قَالَتْ هِنْدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا؟ قَالَ: «خُذِي أَنْتِ وَبَنُوكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ»
Dari Aisyah ra: Suatu hari Hindun datang menghadap Rasulullah saw. seraya berkata, "Ya Rasulullah, suamiku, Abu Sufyan itu orangnya pelit, apakah boleh bagiku mengambil sebagian hartanya secara diam-diam?." Rasul menjawab, "Ambillah harta suamimu secukupnya untuk keperluanmu dan anakmu!
Hadits ini menunjukkan wajibnya nafkah untuk istri, dan nafkah itu ditentukan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Jika suami tidak mencukupi nafkah istri dan anak maka istri boleh mengambil haknya tanpa izin suami.
Ketentuan Nafkah Suami Kepada Istri
Menurut Wahbah al-Zuhaili, nafkah suami kepada istri jika dirincikan maka meliputi beberpa hal yaitu: 1). Makanan, minuman dan lauk. 2) pakaian. 3) tempat tinggal. 4) pembantu jika dibutuhkan dan 5) perabot rumah tangga. Secara umum pendapat ini disepakati oleh para ulama, Namun mereka berbeda pendapat terkait kadar nafkah atas masing-masing hal tersebut.
Kadar nafkah makanan.
Mayoritas ulama selain Syafi'iyyah berpendapat bahwa nafkah berupa makanan dikira-kirakan dengan kadar secukupnya. Artinya, makanan yang dapat mencukupi istri sebagai nafkah kerabat berdasarkan hadits tentang Hindun tersebut di atas. Hadits ini tidak menjelaskan jumlah atau bilangan, hanya membatasi dengan ketentuan cukup. Artinya, sesuai kebutuhan istri dan anak. Dan juga firman Allah ta’ala pada surat al-Baqarah ayat 233, dengan ketentuan kadar nafkah adalah secara ma’ruf. Mewajibkan kadar atau jumlah nafkah di bawah standar cukup adalah sikap yang tidak baik karena dalil-dalil di atas mengharuskan standar nafkah itu harus cukup.
Dalam nafkah, wajib hukumnya menyerahkan makanan kepada istri baik secara harian maupun bulanan. Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat makanan adalah berupa makanan yang bisa dimakan. Akan tetapi, Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan uang kepada istri sebagai ganti makanan agar ia sendiri yang membelanjakannya.
Kadar nafkah makanan disesuaikan dengan kebiasaan dan adat yang berlaku di masing-masing daerah. Atau, bisa juga berdasarkan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Jika kondisi ekonomi sang suami berubah maka ketentuan nafkah juga disesuaikan dengan perubahan ekonomi. Artinya, jika ekonomi membaik maka nafkahnya bertambah, dan jika ekonomi melemah maka nafkahnya berkurang.
Kadar nafkah pakaian.
Berdasarkan ayat ke 233 surart al-Baqarah ini, para ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian untuk istrinya sebagai bagian dari nafkah wajib karena Allah.
Standar pakaian telah ditentukan oleh para ulama, sesuai dengan keadaan ekonomi suami. Ketentuannya bukan dengan syara', namun dengan ijtihad hakim sesuai dengan kecukupan keluarga. jika keluarganya kaya maka pakaiannya dari bahan yang baik, sedangkan bagi keluarga miskin maka boleh dai bahan yang sesuai.
Batas minimal nafkah pakaian waiib adalah qamish, yaitu sepotong pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Lantas celana, yaitu kain yang menutupi bagian bawah anggota badan dan menutup aurat. Kemudian kerudung yaitu kain yang menutup kepala. Kemudian sandal atau sepatu, atau sejenisnya. Menurut Malikiyyah dan Hanabilah, nafkah pakaian itu diberikan tiap awal tahun dengan cara diserahkan. Menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, nafkah pakaian itu diberikan tiap enam bulan sekali karena umumnya pakaian itu rusak setelah enam bulan. Dan jika pakaian sudah rusak sebelum enam bulan maka tidak wajib bagi suami untuk menggantinya, sebagaimana tidak wajib mengganti makanan yang sudah habis sebelum habisnya hari. Namun jika berpegang kepada keumuman lafadz ayat-ayat tersebut yang mengatur tentang memberi nafkah dengan ma’ruf. Maka terdapat acuan umum bagi suami untuk melapangkan nafkahnya agar menjadi ma’ruf.
Kadar nafkah tempat tinggal.
Sesuai dengan kemampuan suami, seorang istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, baik dengan membeli ataupun menyewa. Menyediakan tempat tinggal yang layak termasuk bagian dari berbuat baik terhadap istri. Selain itu, tempat tinggal sangat penting karena digunakan sebagai tempat menyimpan harta dan berlindung dari pandangan mata orang lain. Menurut Syafi'iyyah, yang wajib dalam menyediakan tempat tinggal adalah segi manfaatnya, bukan hak kepemilikannya.
Tempat tinggal harus ditempati sendiri, tidak ada keluarga suami yang ikut menempatinya, kecuali atas permintaan istri. Syarat ini menurut Hanafiyyah karena tempat tinggal termasuk kebutuhan istri sehingga hukumnya wajib sebagai nafkah, dan Allah sendiri telah mewajibkan tempat tinggal beriringan dengan nafkah. Nafkah tempat tinggal menjadi hak istri, jadi suami tidak berhak menempatkan orang lain selain istrinya, karena bisa menyebabkan istri tidak merasa tenteram.
Menurut Hanafiyyah, seorang istri hanya boleh tinggal bersama suami, tidak boleh tinggal bersama kerabat lain meskipun masih kecil, kecuali jika suami merelakannya. Akan tetapi, Malikiyyah membolehkan hal itu asalkan yang tinggal bersama istri itu kerabat yang masih kecil dan tidak memiliki hadhinah (wali yang bisa mengasuh) selainnya, dan suami mengetahui hal itu sebelum akad nikah. Atau, tidak tahu tetapi si anak tidak memiliki hadhinah selain istri tersebut. jika rumah yang ditempati itu di daerah terpencil, jauh dari penduduk dan menakutkan, atau rumah itu besar dengan tembok yang tinggi, sunyi, dan jauh dari keramaian maka suami harus mencarikan teman untuk istrinya agar tidak merasa khawatir. Pendapat ini dari madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah.
Demikianlah beberapa acuan tantang kadar nafkah rumah bagi istri, dengan ketentuan umum berupa nafkah yang ma’ruf. Ulama mendefinisikan minimalnya adalah sebuah rumah dengan sebuah kamar yang pribadi.
Kadar nafkah pembantu.
Para ulama sepakat bahwa seofang istri wajib mendapatkan nafkah untuk pembantu jika suami kaya dan sang istri sudah biasa dilayani waktu masih tinggal bersama ayahnya. Atau istri punya harkat tinggi sehingga perlu dilayani, atau memang istri sedang sakit. Penyediaan nafkah pembantu ini termasuk perbuatan baik bagi suami, juga karena kebutuhan istri memang dalam tanggungannya. jika suami kaya memang sudah sepatutnya menyediakan pembantu untuk istri
Menurut mayoritas ulama, yaitu Abu Hanifah, Muhammad, Syafi'i, dan Ahmad, tidak wajib hukumnya memberikan pembantu lebih dari satu, karena seorang pembantu sudah cukup untuk membantu istri. Adapun jika pembantunya lebih dari satu maka itu termasuk kebaikan dari suami. Abu Yusuf dan Abu Tsaur berkata, Nafkah wajib adalah dua pembantu karena istri membutuhkan pembantu dalam rumah dan pembantu di luar rumah.
Pembantu dalam hal ini adalah seseorang yang boleh melihat wanita yang dilayaninya. Seorang pembantu itu tugasnya melayani sehingga ia selalu melihat dan dekat dengan orang yang dilayaninya. Karena itu, ia harus seorang wanita atau lelaki yang masih saudara mahram dengan orang yang dilayaninya. Adapun jika suaminya miskin maka ia tidak berkewajiban mendatangkan seorang pembantu untuk istrinya. Dan sang istri harus mengerjakan tugasnya sendirian sesuai kemampuan.
Kadar Nafkah Perabotan
Seorang suami bertanggung jawab menyediakan alat-alat atau barang-barang yang diperlukan untuk tidur mulai dari kasur, selimut, bantal, dan sejenisnya yang memang umum dipakai untuk tidur. Kursi tempat duduk juga menjadi tanggung jawab suami untuk menyediakannya, termasuk juga perabot dapur. Dan perkembangan kebutuhan perabotan yang lain sesuai dengan kadar kemampuannya secara ma’ruf.
KESIMPULAN
Kajian tafsir tentang hukum nafkah, memberikan gambaran yang menarik tentang nafkah dan ketentuannya. Teks-teks ayat yang menuturkan kewajiban nafkah suami terhadap istrinya terkait kasus nafkah setelah perceraian. Hal ini menunjukkan betapa mulianya agama Islam memperhatikan hak perempuan. Pengaturan nafkah setelah perceraian adalah untuk memberikan jaminan beberapa waktu bagi ketenangannya setelah mengalami perceraian. Sedangkan perceraian itu merupakan hal yang Allah benci.
Perbedaan para ulama terkait kadar nafkah menunjukkan bahwa hukum islam begitu dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi yang berbeda-beda antar Negara Muslim, namun tetap terikat kepada nilai-nilai formatif yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Hasbunallah wa ni’mal wakil
Catatan Kaki
- Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Suriah: Dar al-Fikr, tth), vol 10, hlm 83.
- Ibnu ‘Abidin al-Hanafi, Ad-Dur al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, cet. pertama, 1992), Vol.2, hlm. 886.
- Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, (Cairo: Dar al-Hadits, cet pertama, 2004), vol 2, hlm 53.
- Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, tth), vol 2, hlm 182, hadits no. 1905.
- Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), vol 1, hlm 504.
- Ibid, vol 14, hlm 300-302.
- Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-FIkr al-Mu’ashir, cet. kedua, 1412 H), Juz 1, hlm 360-361.
- Ibid, Juz 28, hlm 285.
- Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar Thuqa al-Najah, 1422 H), Juz 3, hlm 79, hadits no 2211.
- Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, op.cit, vol 10, hlm 113.
- Ibid, vol, 10, hlm 114.
- Ibnu ‘Abidin, op.cit, Vol.2, hlm.894;
- Wahbah al-Zuhaili, op,cit, Juz 10, hlm 117.
- Ibid, juz 10, hlm 119.
- Ibid, juz 10, hlm 120.
- Ibnu Rusyd, op.cit, vol.2, hlm.54;
- Wahbah al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 121.
- Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tth) Vol. 2, hlm. 161.
Sigit Suhandoyo.
Pendahuluan. Kata ekonomi dalam bahasa Indonesia merupakan sebuah kata serapan dari oikosnomos yang dalam bahasa Yunani berarti peraturan rumah tangga. Sedangkan dalam terminologi Islam kata ekonomi dipadankan dengan kata (اقتصاد) atau iqtishād. Naskah ini selanjutnya akan membahas pendapat para ulama tafsir terkait pengertian penggunaan teks iqtishād dalam al-Qur’an.
Pembahasan. Kata iqtishād dalam bahasa arab merupakan sebuah kata yang berasal dari kata dasar qasd. Kata ini dengan beragam bentukannya terulang sebanyak 6 kali di dalam al-Qur’an . (al-Mu’jam al-Mufahras 545)
Menurut al-Fayrūz Ābādī Kata al-qasd berarti (إِتيان الشىءِ) yaitu meniatkan melakukan sesuatu. (Bashāiru Dzawī al-Tamyīz 4/271) Kata وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ dalam surat Luqman ayat 19 adalah salah satu nasihat Luqman bagi anaknya untuk berjalan dengan sederhana. Pakar tafsir Wahbah al-Zuhaylī mengemukakan bahwa maksud dari berjalan dengan sederhana adalah berjalan secara pertengahan, tidak terlalu cepat seperti lompatan setan dan tidak terlalu lambat seperti orang yang lemah karena ingin terlihat zuhud. (al-Tafsir al-Munīr 21/151) Maksudnya adalah berjalan dengan wajar, jangan terlalu cepat sehingga orang melihatnya sebagai sebuah kesombongan sebagaimana sifat syaitan.
Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh al-Qurthubi , bahwa yang dimaksud al qashd pada ayat ini adalah “تَوَسَّطْ فِيهِ. مَا بَيْنَ الْإِسْرَاعِ وَالْبُطْءِ” (al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an 14/171) berjalan dengan proporsional diantara antara cepat dan lambat. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Abu Ja’far al Thabari, menurutnya al-qashd dalam ayat ini berarti (وتواضع في مشيك إذا مشيت، ولا تستكبر، ولا تستعجل، ولكن اتئد) (Jāmi’ al-Bayān Fi Ta’wil al-Qur’an 20/146) yaitu Luqman menasihati anaknya agar bersikap rendah hati, jika berjalan jangan bersikap sombong dan jangan tergesa-gesa, bersikaplah dengan tenang.
Dapat disimpulkan penggunaan teks al-qashd pada ayat ini menunjukkan arti suatu sikap yang sederhana, tenang dan wajar. Ia juga berarti sikap pertengahan atau proporsional antara tergesa-gesa dengan terlalu santai. Dapat pula berartirendah hati bukan sombong dan bukan pula rendah diri.
Selanjutnya teks al-qashd pada surat al-Naḫl ayat 9,
وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ.
“dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok”.
Wahbah az-Zuhailī menerangkan bahwa arti kata قَصْدُ السَّبِيلِ pada ayat adalah “الطريق المستقيم الذي لا اعوجاج فيه” yaitu jalan lurus yang tidak berkelok dan atau bercabang. (al-Tafsir al-Munīr 17/174) Sehingga maksud jalan yang lurus adalah jalan yang terang menuju kepada kebenaran dan kebaikan berdasarkan petunjuk yang benar. Jalan lurus menurut al-Qurthubī adalah yang jalan yang menuju kepada sesuatu yang diharapkan, dan dapat pula berarti jalan kembali atau tujuan akhir dari suatu perjalanan. (al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an 10/81-82)
Yahya Ibn Salam berpendapat bahwa pengertian qasd al-sabil adalah (الْبَيَانُ، حَلالُهُ، وَحَرَامُهُ، وَطَاعَتُهُ، وَمَعْصِيَتُهُ) (Tafsir Yahya Ibn Salam 1/63) jalan yang menjelaskan antara halal dan haram, antara ketaatan dan maksiat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-samarqandi , bahwa maksudnya adalah (بيان الهدى،أو هداية الطريق) (Baḫrul ‘Ulūm 2/267) yaitu menjelaskan petunjuk atau jalan yang mendapat petunjuk. Pendapat serupa juga dikemukakan al-Tsa’labi , menurutnya qashd al-sabil berarti jalan lurus, yaitu jalan kebenaran yang menerangkan hukum-hukum syari’at dan kewajiban-kewajiban itulah jalan Islam yang hanif (bersih). (al-Kasyf wa al-Bayān 6/9)
Penggunaan teks al-qashd dalam ayat ini memiliki ragam pengertian, yaitu sesuatu yang lurus tidak berkelok dan bercabang. Ia juga berarti terang karena mendapatkan cahaya petunjuk kepada kebenaran. Al-qashd berarti menjelaskan hukum-hukum syari’at dan kewajiban-kewajiban sehingga diketahui kehalalan dan keharaman sesuatu, serta diketahui pula sebuah perbuatan itu bermakna ketaatan atau kemaksiatan hingga berhasil meraih tujuan akhir yang diharapkan.
Pengertian al-Qashd sebagai sifat pertengahan antara sesuatu juga ditemukan dalam teks ayat ke 42 surat at-Taubah.
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَاتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ …(42)
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak berapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka…”
Terdapat perbedaan pendapat tentang makna (سَفَرًا قَاصِدًا) sebagian berpendapat bahwa maksudnya adalah perjalanan yang mudah karena dekatnya tempat tujuan. Sebagaimana dikemukakan diantaranya oleh al-Thabarī bahwa maknanya adalah (قريبًا سهلا) (Jāmi’ al-Bayān Fi Ta’wil al-Qur’an 14/217) yaitu, perjalanan yang dekat dan mudah. Sedangkan pendapat yang lain mengemukakan bahwa maksudnya adalah perjalanan yang mudah karena tujuannya tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat, atau bersifat pertengahan sebagaimana makna al-qashd sebelumnya.
Wahbah az-Zuhailī mengemukakan bahwa kata (سَفَرًا قَاصِدًا)dalam ayat ini berarti (سهلا لا عناء فيه ولا مشقة، أي وسطا معتدلا) (al-Tafsir al-Munīr 10/228) yaitu suatu perjalanan yang mudah, tidak ada kepenatan atau kesulitan didalamnya, yaitu perjalanan yang tengah-tengah atau sedang. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh al-Maraghi (لا مشقة فيه من القصد وهو الاعتدال) yaitu perjalanan yang tidak ada kesulitan di dalamnya, yaitu perjalanan yang sedang. (Tafsir al-Marāghī 10/125) Menguatkan pendapat tersebut, al-Syaukānī mengemukakan bahwa maksudnya adalah (سَفَرًا مُتَوَسِّطًا بَيْنَ الْقُرْبِ وَالْبُعْدِ، وَكُلُّ مُتَوَسِّطٍ بَيْنَ الْإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِ فَهُوَ قَاصِدٌ) yaitu perjalanan yang pertengahan antara dekat dan jauh, dan setiap yang pertengahan berada di antara berlebih-lebihan dan terlalu lalai.( Fath al-Qadīr 2/414) Berikutnya kata (مُقْتَصِدٌ) yang tertera pada surat luqman ayat 32,
فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ فَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ
“maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai di daratan, lalu sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus”
Pakar Tafsir al-Qurthubī mengutip beberapa pendapat, menurut Ibnu Abbas ra, bahwa maksud teks (مُقْتَصِدٌ) pada ayat ini adalah menunaikan apa yang ia janjikan kepada Allah. Menurut al-Naqassy, adalah berlaku adil dalam janji dan menunaikannya. Sedangkan menurut al-Hasan adalah orang beriman yang memegang teguh ketauhidan serta ketaatan. (al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an 14/80) Sedangkan menurut Shihab kata ini berasal kata al-qashd, yaitu moderasi yakni yang hidup antara rasa takut dan harapan. Ada juga yang memahaminya dalam arti peringkat pertengahan, yakni dia bukan termasuk orang durhaka, tetapi dalam saat yang sama bukan juga orang yang sangat taat beragama.( Tafsir al-Misbah 11/160) Selanjutnya Shihab mengemukakan bahwa makna ayat ini sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat Fathir ayat 32,
فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ
lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.
Beragam pendapat yang dikemukakan lagi oleh al-Qurthubī terkait ayat ini. Diantara pendapat yang dikutipnya adalah pendapat dari Muhammad bin jazid bahwa maksud muqtashid adalah (هُوَ الَّذِي يُعْطِي الدُّنْيَا حَقَّهَا وَالْآخِرَةَ حَقَّهَا) mereka yang memberikan hak dunia dan hak akhiratnya secara seimbang. Lebih lanjut ia menyimpulkan bahwa muqtashid adalah, golongan yang senantiasa bersikap moderat dan seimbang serta berupaya meninggalkan kecenderungan apapun. Muqtashid adalah golongan moderat yang tidak mendzahilimi diri sendiri namun bukan pula golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan.( al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an 14/346)
Dengan demikian penggunaan kata muqtashid dalam dua ayat tersebut diatas, dapat disimpulkan memilliki pengertian golongan pertengahan yang menunaikan janjinya kepada Allah, bersikap pertengahan antara rasa takut dan berharap kepada Allah. Melakukan apa yang menjadi kewajiban dunia dan akhirat secara seimbang. Bukan termasuk golongan yang durhaka kepada Allah, meski juga bukan golongan yang lebih cepat dalam ketaatan kepada Allah.
Pembahasan berikutnya adalah kata muqtashidah yang dikaitkan dengan kata ummah yaitu (أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ), pada surat al maidah ayat 66. Menurut al-Mawardi , kata ini mempunyai dua arti yaitu ummat yang pertengahan dalam mengerjakan perintah Allah dan ummat yang menegakkan keadilan. (al-Nukat wa al-‘Uyun 2/53) Sedangkan menurut al-Qusyairi (المقتصد الواقف على حدّ الأمر لا يقصّر فينقص، ولا يجاوز فيزيد) al muqtashid adalah berhenti atas batasan perintah, tidak memendekkan dan mengurangi, tidak pula melebihkan dan menambahkan.( Lathaif al-Isyarat 1/437)
Al-Razi menuturkan (لِاقْتِصَادِ فِي اللُّغَةِ الِاعْتِدَالُ فِي الْعَمَلِ مِنْ غَيْرِ غُلُوٍّ وَلَا تَقْصِيرٍ), secara bahasa al-Iqtishad adalah bersikap moderat dalam perbuatan tidak melebih-lebihkan dan tidak pula mengurang-ngurangi. (Mafatih al-Ghayb 12/399) Al-Zuhailī mengemukakan bahwa ummatun muqtashidah adalah (جماعة معتدلة في أمر الدين) yaitu kelompak yang lurus dalam menjalankan perintah agama. (al-Tafsir al-Munir 6/264) Al-Thanthawi mengemukakan, ummatun muqtashidah adalah (جماعة مستقيمة على طريق الحق) , yaitu kelompok yang berjalan lurus diatas kebenaran. (al-Tafsir al-Wasith 4/222) Pendapat serupa dikemukakan oleh al-Tsa’labi yaitu (الاعتدال والرفْقُ والتوسُّط الحَسَن في الأقوال والأفعال) , ummat yang moderat, lemah lembut, dan pertengahan, baik dalam perkataan dan perbuatan.(al-Kasyf wa al-Bayan 2/402)
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas maka maksud dari ummatan muqtashid, adalah ummat moderat yang menegakkan keadilan, berada diatas jalan yang lurus dengan menjaga batas-batas syari’at Allah, sederhana dalam berikap, lemah lembut dan baik dalam bertutur dan berbuat.
Kesimpulan. Kata al-qashd --dalam berbagai derivasinya-- sebagai akar kata dari iqtishad yang dikaji dalam ayat ini, terdapat pada 6 tempat dalam kitab suci. Kata-kata tersebut mengacu pada makna moderat atau pertengahan dan bisa juga berarti menegakkan keadilan dalam segala hal. Sebagai ummat, menjadi ummat Moderat di antara ekstrim kanan dan ekstrim kiri. Menjadi ummat berkeadilan dalam menegakkan tuntutan dunia dan akhirat. Termasuk pula secara individual, menjadi individu yang sederhana. Proporsional dalam mengambil keputusan, tidak tergesa-gesa dan tidak pula menunda-nunda. Proporsional dalam bersikap tidak sombong dan tidak pula rendah diri.
Kata iqtishad juga mengandung makna jalan lurus, yang terang benderang. Jalan ini memiliki petunjuk yang jelas, pentunjuk kepada halal dan haram, petunjuk yang membedakan prilaku kebaikan dan kejahatan. Petunjuk itu mengantarkan kepada tujuan yang hendak diraih, yaitu kebaikan dunia dan akhirat.
Kajian para penafsir al-Qur’an terhadap kata Iqtishad dalam berbagai bentuknya memberikan makna yang mendalam tentang ekonomi Islam. Kata iqtishad syarat akan nilai-nilai moral terhadap sesama dan Sang Pencipta. Keutamaan dalam pemaknaan iqtishad ini dapat menjadi panduan bagi praktek dalam aktifitas ekonomi.
Bahan Bacaan
- Muhammad Fuād ‘Abd a-Bāqī, al-Mu’jam al-Mufahras li al-fādz al-Qur’ān al-karīm, (Libanon: Dār al-FIkr, 1987)
- al-Fayrūz Ābādī, Bashāiru Dzawī al-Tamyīz, (Cairo: Lajnah Ihyāu Turats al-Islāmī, 1996)
- Wahbah al-Zuhaylī, al-Tafsir al-Munīr, (Damaskus: Dār al-Fikr al-Mu’āshir, cet ke 2, 1418 H)
- Syamsu al-dīn al-Quthubī, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, cet ke 2, 1964)
- Abu Ja’far al-Thabari, Jāmi’ al-Bayān Fi Ta’wāl al-Qur’an, (Beirut: Muassasatu al-risalah, 1420 H)
- Yahya Ibn Salam, Tafsir Yahya Ibn Salam, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet pertama, 2004)
- Abu Laits al-Samarqandi, Baḫrul ‘Ulūm, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tth).
- Abū Ishāq al-Tsa’labī, al-Kasyf wa al-Bayān ‘an Tafsīr al-Qur’ān, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-Arabi, cet pertama, 1422 H)
- Musthafa al-Marāghī, Tafsir al-Marāghī, (Mesir: Perusahaan Penerbitan Musthafa al-Halabi, 1946)
- Muhammad bin ‘Alī al-Syaukānī, Fath al-Qadīr, (Beirut: Dār Ibn Katsīr, cet pertama, 1414H)
- Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, cet 4, 2005)
- Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Nukat wa al-‘Uyun, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tth)
- ‘Abd al-Karim al-Qusyairi, Lathaif al-Isyarat, (Mesir: al-Haiah al-Mishriyah, tth)
- Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-Arabi, cet ketiga, 1420 H)
- Muhammad sayyid al-Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, (Mesir: Dār Nahdhah, tth)
Sigit Suhandoyo. Setelah kelompok ayat sebelumnya menerangkan keadaan neraka, sifat para pendusta dan azab bagi mereka, kelompok ayat ini menguraikan ganjaran orang-orang yang bertaqwa kepada Allah. Al-Qur’an menerangkan kedua hal yang bertolak belakang agar menjadi sarana perenungan bagi manusia dan memilih yang terbaik diantara kedua hal tersebut.
إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا (31) حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا (32) وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (33) وَكَأْسًا دِهَاقًا (34) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا (35) جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا (36)
(31)Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan. (32)(yaitu) kebun-kebun dan buah anggur. (33) dan gadis-gadis remaja yang sebaya. (34)dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). (35) Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) dusta. (36)Sebagai balasan dari Tuhanmu dan pemberian yang cukup banyak,
Kebahagiaan Orang-Orang Bertaqwa. Sebenarnyalah orang-orang yang bertakwa mendapatkan keselamatan dan pembebasan dari neraka ke surga, serta memperoleh berbagai keadaan yang membahagiakan.
Musthafa Muslim mengemukakan, orang-orang yang bertaqwa adalah (الراسخون في الخوف) yaitu orang-orang yang mendalam rasa takutnya kepada Allah ta’ala, sehingga mereka menjaga dirinya untuk selalu mendapatkan keridho’an Allah degan perbuatan, perkatan dan keadaan mereka. Menurut Buya Hamka, ketakwaan, jugaberarti usaha selalu memelihara hubungan yang baik dan mesra dengan Allah, sehingga hidup di dunia diatur dengan melaksanakan perintah Ilahi dan menjauhi apa yang dilarang.
Kemenangan dan Keselamatan. Kata (مَفَازًا) berasal dari kata (فوز ) yang berarti kemenangan, memperoleh kenikmatan, dan mendapatkan apa yang dicari, serta selamat dari neraka. Dikemukakan pula kata ini berasal dari (مَفَازَةٌ) mafazah, yaitu selamat dari padang pasir. Mafazah adalah ketika seseorang dapat keluar dari padang pasir sebagai pemenang. Tingkat kemenangan yang terendah adalah tidak mendapat kebinasaan, sedang yang tertinggi adalah mendapat kebajikan, demikian ungkap Asy-Sya’rawi.
فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ
Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. (Ali Imran 185)
Kebun-Kebun dan Buah Anggur. Kata (حَدَائِقَ) merupakan bentuk jamak dari kata (حديقة) hadiqah, yaitu kebun. Abu Ja’far Ath-Thabari mengemukakan, bahwa hadiiqah adalah kebun yang terlindung yang dikelilingi oleh pagar dinding, karena hadiiqah itu sendiri berarti sesuatu yang dikelilingi. Adapun penyebutan buah anggur menurut sebagian ulama tafsir hanyalah untuk menggambarkan suatu jenis buah yang dikenal oleh manusia dalam kehidupan dunia, hal ini untuk memudahkan manusia memahami, karena surga pada dasarnya adalah sesuatu yang ghaib.
Gadis-Gadis Remaja yang Sebaya. Kata (كَوَاعِبَ) merupakan bentuk jamak dari kata (كاعب) ka'ib. Menurut Buya Hamka, Ka'ib adalah gadis-gadis perawan muda yang baru tumbuh payudaranya. Ayat ini menerangkan salah satu sifat bidadari yang senantiasa suci lahiriyah dan batiniyahnya. Baik dari kalangan wanita mukminah penghuni surga maupun mahluk yang Allah ciptakan khusus di surga.
Gelas-Gelas yang Berisi Minuman. Menurut Asy-Sya’rawi gelas-gelas di Surga berisi berbagai macam minuman, termasuk di dalamnya adalah Khamr. Namun tidak ada satupun minuman di dalam surga itu yang memabukkan, yang menyebabkan berkurangnya fungsi Akal. Sebab di dalam surga tidak ada pembicaraan yang sia-sia. Sebagaimana perkataan sia-sia yang terjadi di dunia karena kurangnya fungsi akal manusia.
Demikianlah diantara kebahagiaan bagi orang-orang yang bertaqwa di surga kelak. Allah melimpahkan pemberiannya yang sangat banyak kepada mereka. Menurut sebagian ahli tafsir, penggunaan kata (حِسَابًا) menggambarkan sebuah situasi yang sangat mencukupi, yang tidak dapat lagi menerima tambahan. Wallahu a’lam bis showab.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum berkurban; apakah wajib atau sunnah. Abu Hanifah dan para sahabatnya berkata, "Berkurban hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi seluruh orang yang menetap di negerinya." (Tabyin al-Haqaiq 6/2)
Adapun menurut pendapat sebagian besar ulama fiqh, seperti para ulama mazhab syafi’i, mazhab Hanbali dan Imam Malik serta para Abu Yusuf sahabat Abu Hanifah, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. (al maushu’at al-fiqhiyah 5/76)
Menurut pendapat yang populer dalam madzhab Maliki, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, serta makruh meninggalkannya bagi seorang yang mampu melakukannya. hukum seperti ini berlaku bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji yang pada saat itu tengah berada di Mina.
Selanjutnya, menurut ulama Mazhab Maliki sangat dianjurkan bagi orang yang mampu untuk mengeluarkan kurban atas setiap anggota keluarganya, meskipun jika orang itu hanya berkurban sendirian lantas meniatkannya sebagai perwakilan dari seluruh anggota keluarganya, atau orang-orang yang dalam tanggungannya, maka kurban yang bersangkutan tetap dipandang sah.
Sementara itu, menurut madzhab Syafi'i, hukum berkurban adalah sunnah 'ain bagi setiap orang, satu kali seumur hidup, dan sunnah kifayat [setiap tahun) bagi setiap keluarga yang berjumlah lebih dari satu. Dalam arti apabila salah seorang dari anggota keluarga tadi telah menunaikannya, maka dipandang sudah mewakili seluruh keluarga.
Adapun argumentasi yang dikemukakan madzhab Hanafi dalam mewajibkan kurban adalah firman Allah ta’ala dalam surat al-Kautsar,
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.
Menurut mereka ayat perintah ini secara mutlak menunjukkan wajibnya mengerjakan sholat ‘ied dan berkurban. Demikian pula jika diwajibkan bagi Nabi Muhammad saw, maka wajib pula bagi ummatnya untuk mengikutinya, karena Nabi Muhammad saw adalah pemimpin dan teladan bagi ummatnya. (al maushu’at al-fiqhiyah 5/77)
Juga sabda Rasulullah saw,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Siapa yang dalam kondisi mampu lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami ini. (Nail al Authar 5/108)
Menurut mereka, ancaman yang seperti ini tidak akan diucapkan Nabi saw terhadap orang yang meninggalkan suatu perbuatan yang tidak wajib.
Adapun, jumhur ulama menetapkan sunnah hukumnya berkurban bagi setiap orang yang mampu. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits seperti disebutkan di bawah ini:
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم هلال ذي الحجة: وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
Jika kalian melihat hilal, tanda masuknya bulan Dzulhiiiah lalu salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban). (HR Muslim 3/1565 hadits no 1977)
Jumhur ulama menyatakan bahwa pada hadits ini tindakan berkurban dikaitkan dengan keinginan seseorang. Sementara itu, pengaitan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban.
Imam Ahmad meriwayatkan
ثلاث هن علي فرائض، وهن لكم تطوع: الوتر، والنحر وصلاة الضحى
Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, berkurban, dan mengerjakan shalat Dhuha. (Musnad al Imam Ahmad 3/485 hadits no 2050, juga diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
Terdapat pula sebuah riwayat al-Baghwi tentang dua sahabat utama Nabi saw yaitu Abu bakar ra dan Umar ra.
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ
Bahwa pada suatu waktu mereka berdua tidak berkurban, karena khawatir orang-orang akan memandangnya sebagai perbuatan yang diwajibkan. (Syarh Sunan li al-Baghawi 4/384)
Riwayat yang serupa juga disampaikan oleh al-Baihaqi
كان أبو بكر وعمر رضي الله عنهما لا يضحيان السنة والسنتين مَخَافَةَ أَنْ يُرَى ذَلِكَ وَاجِبًا
Bahwasanya Abu Bakar dan Umar ra tidak berkurban dalam satu dan dua tahun karena khawatir, masyarakat menganggap berkurban menjadi sebuah kewajiban. ( sunan al-Baihaqi 9/265, dalam al-Majmu’ Imam an-Nawawi menghasankan riwayat ini 8/383)
wallahu a’lam bishhowab.
Secara etimologis, kurban berarti sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Adapun definisinya secara fiqih adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu. Kurban juga didefinisikan dengan hewan-hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, sama halnya dengan zakat dan shalat hari raya. Landasan pensyariatannya dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'. Landasan kurban dari Kitabullah adalah firman Allah SWT,
فصلّ لربك وانحر
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (alKautsar:2)
والبدنَ جعلناها لكم من شعائر الله
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah...." (al-Haii: 36);
syiar Allah SWT artinya tanda-tanda pokok dalam agama Allah SWT. Adapun landasan dari As-Sunnah tersebar dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a., yaitu sabda Rasulullah saw.,
ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً
Tidak ada satu amal pun yang dilakukan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai Alloh SWT dibandingkan amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya ia (hewan-hewan yang dikurbankan itu) pada hari Kiamat kelak akan datang dengan diiringi tanduk kuku, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah yang ditumpahkan (dari hewan itu) telah diletakkan Allah SWT di tempat khusus sebelum ia jatuh ke permukaan tanah. Oleh karena itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban. (Nail al-Authar 5/108)
Seluruh umat Islam sepakat bahwa berkurban adalah perbuatan yang disyariatkan Islam. Banyak hadits yang menyatakan bahwa berkurban adalah sebaik-baik perbuatan di sisi Allah SWT yang dilakukan seorang hamba pada hari raya kurban. Demikian juga, bahwa hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat kelak persis seperti kondisi ketika ia disembelih di dunia. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa darah hewan kurban itu terlebih dulu akan sampai ke tempat yang diridhai Allah SWT sebelum jatuh ke permukaan bumi, sebagaimana kurban merupakan ajaran yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Ibrahim a.s., seperti dinyatakan dalam firman Allah SWT,
وفديناه بذبح عظيم
"Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (ash-Shaffaat: 107)
Adapun hikmah disyariatkannya berkurban adalah untuk mengekspresikan rasa syukur kepada Allah SWT terhadap nikmat-nikmat-Nya yang beraneka ragam. Demikian juga rasa syukur masih diberi kesempatan hidup dari tahun ke tahun, serta rasa syukur telah diampuni dosa-dosa yang dilakukan, baik dosa yang disebabkan pelanggaran terhadap perintah-Nya maupun ketidak optimalan dalam menjalankan suruhan-Nya. Di samping itu, berkurban juga disyariatkan dalam rangka melapangkan kondisi keluarga yang berkurban dan fihak-pihak lainnya. Dengan demikian, kurban tidak boleh diganti dengan uang; berbeda halnya dengan zakat Fitrah yang memang ditujukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup fakir miskin. Itulah sebabnya, menurut Imam Ahmad berkurban lebih utama dari bersedekah dengan uang yang senilai dengan harga hewan kurban itu. (sumber: al-fiqh al-Islami wa adillatuhu)
Search
Categories
Blog Archive
-
▼
2021
(30)
-
▼
Agustus
(13)
- Ayat Al-Quran Tentang AKUNTANSI
- Empat Tahapan Pelanggaran Riba Dalam Al-Qur’an
- Situs Al quran Online
- Memperbaiki Bacaan Al Qur’an Lewat Program Tahsin FSI
- Konsep Perencanaan Tata Ruang Di Dalam Al-Quran
- Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 10-14
- Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 15-19
- Tafsir Surat An-Nazi’at Bagian Ketiga (ayat 6-9)
- Manthuq & Mafhum Dalam Al-Qur'an
- Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 1-5
- Kemu'jizatan Al-Qur'an
- Tafsir Surat An-Naba Bagian Keenam Ayat 37-40
- PENGERTIAN ULŪM AL-QUR’AN
-
▼
Agustus
(13)










